Minggu, 13 Januari 2013

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Korporasi kehadirannya memang diperlukan. Mulai dari sebelum lahir hingga berakhirnya kehidupan seorang manusia dibumi, setidaknya korporasi telah mengambil adil dalam setiap fase tersebut. Kehadiran korporasi tidak bisa dipungkiri lagi. Usaha mendorong pertumbuhan dan perkembangan korporasi ini sejalan dengan tuntutan dalam memenuhi tahapan-tahapan pembangunan yakni dengan meletakan dasar-dasar pembangunan industri dalam menyonsong era pembangunan jangka panjang.
Pertumbuhan industri ini dapat dilihat dari berbagai bidang, seperti pertanian, makanan , farmasi, perbankan, elektronika, otomotif, perumahan, transportasi, hiburan dan masih banyak lagi. Hampir setiap harinya kita dibanjiri dengan produk-produk baru, mulai dari produk untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk investasi. Kesemuanya itu, dapat dikatakan korporasilah yang melayani kebutuhan kita.
Keberadaan korporasi, sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun pada waktu itu belum dikenal istilah “korporasi” seperti sekarang ini. Korporasi seperti memiliki dua sisi yaitu sisi positif dan negatif. Disisi positif, kehadiran korporasi telah menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, mengurangi angka pengangguran. Belum lagi, korporasi juga memberikan sumbangan yang dihasilkannya baik berupa pajak, maupun devisa dan yang jelas sekali hasil dari korporasi berguna dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun, disisi lain, korporasi ternyata mempunyai perilaku negatif, yang mana perilaku tersebut dapat merusak keseimbangan ekosistem. Seperti pencemaran, pengurasan sumber daya alam yang terbatas, persaingan curang, manipulasi pajak, eksploitasi terhadap buruh, mengeluarkan produk-produk yang membahaya-kan kepada penggunanya serta penipuan terhadap konsumen.
Ketika perbuatan buruk ini dilakukan oleh korporasi baik sekali maupun terus menerus, maka korporasi ini dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dampak yang diberikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar. Kerugian tersebut bisa saja meliputi kerugian di bidang ekonomi, kesehatan dan jiwa serta kerugian di bidang nilai dan moral.
 Seringkali masyarakat tidak menyadari dan kurang mengenal kejahatan korporasi. Padahal bisa dikatakan kejahatan ini sangat dekat dengan kita. Penyebab ketidaktahuan masyarakat, bisa jadi disebabkan oleh ketidak-nampakan kejahatan korporasi yang disebabkan oleh kompleksnya, kecanggihan perencanaan dan pelaksanaannya, lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum, lenturnya sanksi hukum dan sanksi sosial sehingga gagal dalam menguatkan dan menegakan sentimen kolektif ikatan moral.[1]
Sedianya korporasi berorientasi pada profit (keuntungan). Ketika korporasi melakukan suatu tindak pidana yang dipengaruhi oleh pemikiran dari pejabat senior, yang diibaratkan otak sebuah korporasi dan mampu mengendalikan perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama.  Serta perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar, tidak adil kiranya bila yang diminta pertanggungjawaban pidana hanya kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut sedangkan hal itu diketahui orang yang melakukan perbuatan tersebut demi untuk mencari keuntungan korporasi terkecuali orang yang melakukan bukan untuk tujuan korporasi. Oleh karena itu, diperlukan juga meminta pertanggungjawaban dari korporasi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi sekiranya belum ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetbook van Strafrecht (KUHP WvS) Indonesia. Namun, dalam Konsep KUHP 2004 telah memuat mengenai hal tersebut. Aturan tentang pertanggungjawaban pidana yang dilakukan korporasi saat ini hanya ditemukan dalam aturan khusus diluar KUHP, yakni dalam undang-undang. Seperti Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura, Undang-Undang Nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 06 tahun 1984 tentang Pos, Undang-Undang Nomor 05 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada undang-undang tersebut telah menetapkan subjek hukum lain selain manusia yaitu korporasi sebagai pelaku dalam tindak pidana.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis diuraikan diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan diteliti, sebagai berikut:
1.      Bagaimana bentuk kejahatan korporasi?
2.      Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi?

C.    Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pemahaman makalah ini, maka penulis membagikannya menjadi empat bab yaitu;
Bab I Pendahuluan, merupakan bab yang menjadi pedoman dalam penulisan yang terdiri dari: (a) latar belakang masalah; (b) rumusan masalah; dan (c) sistematika penulisan.
Bab II merupakan tinjauan pustaka yang terdiri dari kerangka konseptual dan kerangka teoritis yang bersifat umum untuk dipakai sebagai dasar dalam bab pembahasan
Bab III merupakan pembahasan yang terdiri dari bentuk kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi.
Bab IV merupakan bab penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A.    Kerangka Konseptual
Korporasi sebagai suatu badan hukum hasil ciptaan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana halnya manusia.[2] Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban.[3] Ketika subjek hukum itu diberi hak maka iapun secara tidak langsung sudah dibebani oleh kewajiban atau sebaliknya, tidaklah mungkin adanya kewajiban bila subjek hukum tidak mempunyai haknya. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai korporasi sebagai suatu badan hukum, ada baiknya menyimak beberapa pendapat di bawah ini:
Sudikno Mertokusumo, menjelaskan apa yang dimaksud dengan badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
Setiawan, menjelaskan rechtspersoon adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, sekalipun bukan manusia pribadi. Ia mewujudkan dirinya dalam bentuk badan atau organisasi yang terdiri atas sekumpulan pribadi manusia yang bergabung untuk suatu tujuan tertentu serta memiliki kekayaan tertentu.
Subekti, menjelaskan pada pokoknya badan hukum, adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat didepan hakim. Jadi rechtspersoon artinya orang yang dapat diciptakan oleh hukum.
Rudhi Prasetya, menjelaskan badan hukum adalah sebagai subjek hukum yang mempunyai harta kekayaan sendiri yang cakap melakukan perbuatan perdata dengan akibat dari perbuatannya itu hanya dipertanggungjawabkan sekedar terbatas sampai pada jumlah harta kekayaan yang ada.
Wirjono Prodjodikoro, menyatakan korporasi adalah perkumpulan orang, dalam korporasi biasanya yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang yang merupakan anggota dari korporasi itu, anggota-anggota mana juga mempunyai kekkuasaan dalam peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.[4]

Jadi, dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik pengertian secara umum bahwa korporasi sebagai badan hukum merupakan sekumpulan dari orang-orang yang membentuk suatu organisasi tertentu dengan tujuan tertentu, memiliki harta kekayaan, serta mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut David J. Rachman, ia mengatakan bahwa secara umum korporasi memiliki lima ciri penting, yaitu:
1.      Merupakan subjek hukum buatan yang memiliki kedudukan hukum khusus.
2.      Memiliki jangka waktu hidup yang tidak terbatas.
3.      Memperoleh kekuasaan (dari negara) untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu.
4.      Dimiliki oleh pemegang saham.
5.      Tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian korporasi biasanya sebatas saham yang dimilikinya.[5]

Korporasi adalah “badan hukum atau gabungan beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar; kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum”.[6] Sedangkan dalam Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan korporasi diartikan sebagai:
Suatu kesatuan menurut atau suatu badan susila yang diciptakan menurut undang-undang sesuatu negara yang menjalankan suatu usaha atau aktifitas atau kegiatan lainnya yang sah. Badan ini dapat dibentuk untuk selama-lama atau untuk sesuatu jangka waktu terbatas, mempunyai nama dan identitas yang dengan nama dan identitas itu dapat dituntut di muka pengadilan, dan berhak akan mengadakan suatu persetujuan menurut kontrak dan akan melaksanakan semua fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya menurut undang-undang suatu negara. Pada umumnya suatu corporation dapat merupakan suatu organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir.[7]

Untuk lebih jelas mengetahui korporasi sebagai subjek hukum dalam peraturan perundang-undangan, penulis mencoba memuatnya dalam bentuk tabel[8] dibawah ini.
No
Undang-Undang (UU)
Penyebutan Subjek “Korporasi”
1
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 25)
2
Undang-Undang Nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang
Korporasi adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 10)
3
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Korporasi adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 3)
4
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Korporasi adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 1)
5
Undang-Undang Nomor 06 tahun 1984 tentang Pos
Dilakukan oleh atau atas nama “badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan” (Pasal 19 ayat (3))
6
Undang-Undang Nomor 05 tahun 1984 tentang Perindustrian
Korporasi tidak disebut secara eksplisit, tetapi dalam Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 7 disebut subjek tindak pidana berupa “perusahaan industri”. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
7
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Hanya disebutkan setiap orang. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 16)
8
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Hanya disebutkan setiap orang. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 3)
9
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Hanya disebutkan setiap orang. Setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum (Pasal 1 angka 21)

Dilihat dari tabel di atas, masih ditemukannya penyebutan istilah korporasi yang bermacam-macam atau belum seragam. Penulisan istilah korporasi mulai terlihat pada tahun 1997 dalam UU Psikotropika. Hal ini dipengaruhi oleh Konsep KUHP (baru) 1991/1992 sebagai ius constituendum dalam Pasal 146 yang menyatakan korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan, baik merupakan badan hukum atau bukan.
Menurut I Gede Widhiana Suarda, ia mengatakan korporasi dapat dijadikan subjek hukum pidana internasional dengan alasan:
1.      Korporasi dapat dijadikan sarana untuk mencari keuntungan dan pada akhirnya digunakan sebagai sumber dana suatu kejahatan internasional. Artinya, keuntungan suatu korporasi ditujukan untuk mendanai kejahatan internasional, seperti terorisme, kejahatan perang, genosida, dan sebagainya. Dalam hal ini, korporasi tersebut pada umumnya berstatus legal serta menjalankan usaha sebagaimana layaknya korporasi legal pada umumnya.
2.      Selain digunakan sebagai sarana untuk mendanai kejahatan internasional, korporasi dapat dijadikan sebagai  tempat atau sarana untuk mencuci uang (money laundering) hasil-hasil kejahatan internasional, misalnya mencuci uang korupsi, perdagangan narkotika dan sebagainya. Artinya korporasi dapat didirikan secara legal serta melakukan kegiatan dengan legal pula, tetapi itu hanya sebagai kedok untuk mencuci uang dari hasil tindak pidana internasional yang dilakukannya.
3.      Korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contohnya adalah ketika terjadi pembantaian etnis (genosida) di Rwanda, ternyata ada beberapa korporasi, baik yang secara langsung maupun tidak langsung ikut berperan dalam mengobarkan semangat pembantaian tersebut. Dalam masa pembantaian tersebut beberapa media massa Rwanda telah ikut mamainkan peran penting “memuluskan” kejahatan yang dilakukan.karena itu, wajar apabila korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hukum pidana internasional.
4.      Perkembangan dalam teori hukum (dan hukum pidana khususnya) telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana manusia atau individu. Hampir semua negara di dunia telah menempatkan korporasi juga sebagai subjek hukum dalam sistem hukum pidananya, termasuk Indonesia. Memang pada awal kemunculan fenomena korporasi sebagai subjek hukum pidana telah ditentang dan dikritik banyak orang. Namun demikian saat ini, keberadaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana atau sebagai subjek hukum pidana sudah tidak terbantahkan lagi.
5.      Dari sisi praktik penegakan hukum pidana internasional telah menunjukan bahwa suatu organisasi pernah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional (Mahkamah Nuremberg) sebagai organisasi yang terlarang. Mahkamah Nuremberg telah menetapkan 6 organisasi yang terlibat dalam Perang Dunia II sebagai organisasi kejahatan dan menbebaskan 2 organisasi dari tuduhan. Dalam konteks ini keterlibatan suatu organisasi dapat saja mengarah pada suatu korporasi. Apabila mengacu pada doktrin dalam hukum pidana tentang ruang lingkup korporasi, yang menetapkan ruang lingkup korporasi dalam arti luas: korporasi adalah kumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, maka suatu organisasi (sekalipun tidak berbadan hukum) dapat saja dikualifikasikan sebagai suatu korporasi yang terlibat dalam suatu kejahatan internasional. Oleh karena itu, organisasi atau korporasi tersebut semestinya dapat dijadikan subjek hukum internasional sekaligus dipidana atas dasar hukum pidana internasional[9]


B.     Kerangka Teoritis
Korporasi ada karena keberadaanya memang diperlukan. Ada beberapa terori yang mencoba menjelaskan mengapa korporasi perlu ada. Terdapat dua aliran utama yang menjelaskan mengapa korporasi perlu ada yakni pertama, penjelasan yang lebih bertumpu pada pendekatan kontraktual yang terdiri dari tiga teori, yaitu teori neo institusi biaya transaksi (transaction cost theory), teori agensi (agency theory), dan teori kontrak yang tidak lengkap (incomplete contract). Kedua, pendekatan yang berbasis pada teori kompetensi. Pada dasarnya, pendekatan kompetensi menjadi alternatif dari pendekatan kontraktual yang menjadi pendekatan utama dalam analisis organisasi. Dengan kata lain, pendekatan berbasis kompetensi bersifat heterodoks, sementara pendekatan kontraktual lebih bersifat ortodok.[10]
Dasar kesalahan perusahaan yang dapat diindikasikan sebagai kejahatan korporasi dapat terlihat dari kelalaian, keserampangan, kelicikan dan kesengajaan atas segala tindakan korporasi. Untuk lebih mendalami lagi, Agus Budianto mengatakan bahwa terdapat dua model mengenai kejahatan korporasi. “Pertama, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja atau yang berhubungan dengan suatu perusahaan yang dipersalahkan; dan Kedua, perusaan sendiri yang melakukan tindakan kejahatan melalui karyawan-karyawannya”.[11] Bila seorang yang cukup berkuasa dalam struktur korporasi, atau dapat mewakilkan korporasi melakukan suatu kejahatan, maka perbuatan dan niat orang itu dapat dihubungkan dengan korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Namun, korporasi tidak dapat dipersalahkan atas suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang yang berada di level yang rendah dalam hirarki korporasi tersebut.
Dalam usaha meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, telah melahirkan sejumlah konsep yang menguraikan perkembangan pemikiran tentang pertanggungjawaban subjek hukum korporasi dengan pembagian pentahapan sebagaimana yang dikemukakan oleh D. Schaffmeister: tahap pertama ditandai dengan adanya usaha-usaha agar perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum, dibatasi pada perorangan (natuurlijk persoon); tahap kedua yaitu pada periode setelah perang dunia kedua yang ditandai dengan pengakuan bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh korporasi; dan tahap tiga terjadi pada masa setelah perang dunia kedua, dimana tanggung jawab pidana langsung dapat dimintakan kepada korporasi.[12]
Selain itu, menurut C.M.V. Clarkson ia mengatakan bahwa masih terdapat tujuh konsep yang merupakan perkembangan dari diskursus doktrin-doktrin mengenai tanggung jawab pidana korporasi. Tujuh konsep tersebut adalah “identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, vicarious liability, management failure model, corporate mens rea doctrine, dan specific corporate offences”.[13] Barda Nawawi Arief, dalam bukunya yang berjudul “Sari Kuliah Perbandingan Hukum” hanya menyebutkan empat teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu “doktrin pertanggung-jawaban pidana langsung (direct liability doctrine) atau teori Identifikasi (identification theory), doktrin pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability), doktrin pertanggungjawaban pidana yang ketat menurut undang-undang (strict liability), dan doktrin/teori budaya korporasi (company culture theory)”.[14]
Menurut identification doctrine, bila seorang yang cukup senior dalam struktur korporasi atau dapat mewakili korporasi melakukan suatu kejahatan dalam bidang jabatannya, maka perbuatan dan niat orang itu dapat dihubungkan dengan korporasi. Korporasi dapat diidentifikasi dengan perbuatan ini dan dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Dalam kasus semacam ini akan selalu mungkin untuk menuntut keduanya, yaitu korporasi dan individu. Namun, suatu korporasi tidak dapat diidentifikasi atas suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang yang berada di level rendah dalam hirarki korporasi itu. Perbuatannya bukan perbuatan korporasi, dan oleh karena itu korporasi tidak bertanggung jawab. Dalam kasus semacam ini tuntutan hanya dapat dilakukan terhadap individu tersebut dan korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dengan kata lain, perbuatan atau kesalahan oleh pejabat senior diidentifikasi sebagai perbuatan atau kesalahan korporasi karena pejabat senior diibaratkan otaknya sebuah korporasi yang bisa mengendalikan perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama. Teori semacam ini menarik untuk mereka yang menyatakan bahwa korporasi  tidak dapat berbuat atau melakukan sesuatu kecuali melalui manusia yang mewakili mereka. Namun, terdapat keberatan yang cukup signifikan atas identification doctrine ini, khususnya berkaitan dengan korporasi-korporasi besar dimana kemungkinannya sangat kecil seorang senior melakukan perbuatan secara langsung atas suatu tindakan pidana dengan disertai mens rea.
Dalam hal tindak pidana yang menyebabkan orang mati atau luka berat, sangat kecil kemungkinan seorang pegawai senior akan secara langsung tangannya berlumuran dengan darah. Pada korporasi dengan struktur organisasi yang sangat besar dan kompleks, hampir mustahil bagi pihak luar untuk menembus dinding korporasi guna memastikan individu-individu yang sesungguhnya melakukan kejahatan. Sejumlah uang, waktu dan keahlian yang dilibatkan dalam investigasi semacam ini bisa jadi tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan, dan dalam peristiwa tertentu, bisa jadi tidak membuahkan hasil bila korporasi memutuskan untuk menebarkan asap kabut di sekitar daerah operasional internalnya. Lebih penting lagi, meskipun penyelidikan dilakukan secara layak, seringkali terungkap bahwa kesalahan tidak terletak pada individu tertentu tetapi lebih pada korporasi itu sendiri.
Aggregation doctrine merupakan sebuah alternatif dasar pembentukan tanggung jawab pidana untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang muncul dalam identification doctrine. Menurut pendekatan ini, tindak pidana tidak bisa hanya diketahui atau dilakukan oleh satu orang. Oleh karena itu, perlu mengumpulkan semua tindakan dan niat dari beragam orang yang relevan dalam korporasi tersebut, untuk memastikan secara keseluruhannya tindakan mereka akan merupakan suatu kejahatan atau senilai dengan apabila perbuatan dan niat itu dilakukan oleh satu orang. Doktrin ini mengambil keuntungan dari pengakuan bahwa dalam banyak kasus tidak mungkin memisahkan seseorang yang telah melakukan kejahatan dengan niat dan doktrin ini juga dapat mencegah korporasi dari mengubur tanggung jawabnya dalam-dalam di dalam struktur korporasi.
Namun, pada struktur korporasi yang besar dan kompleks, justru doktrin ini tidak efektif dalam hal pencegahan. Sebab doktrin ini gagal memberikan peringatan lebih lanjut kepada korporasi mengenai apa yang diharapkan akan dilakukan oleh korporasi agar mereka tidak terkena resiko tanggung jawab pidana. Doktrin ini bukan menemukan seseorang yang pada korporasi diidentifikasi, malah menemukannya pada beberapa orang. Doktrin ini mengabaikan kenyataan bahwa esensi yang sebenarnya dari kesalahan mungkin bukan yang dilakukan oleh orang orang-orang melainkan fakta bahwa korporasi tidak memiliki struktur organisasi atau kebijakan untuk mencegah orang-orang melakukan apa yang mereka kerjakan yang secara kumultatif menjadi suatu tindak pidana.
Reactive corporate fault merupakan suatu pendekatan berbeda tentang tanggung jawab pidana korporasi sebagaimana yang diusulkan oleh Brent Fisse dan Braithwaite. Mereka mengemukakan bahwa suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama sebuah korporasi, pengadilan harus diberi kewenangan untuk memerintahkan korporasi untuk melakukan investigasi sendiri guna memastikan orang yang bertanggung jawab dan mengambil suatu tindakan disiplin yang sesuai atas kesalahan orang tersebut dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk menjamin kesalahan tersebut tidak terulang kembali.[15]
Apabila korporasi mengambil langkah penanganan yang tepat, maka tidak ada tanggung jawab pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi. Tanggung jawab pidana hanya bisa diterapkan pada korporasi apabila korporasi gagal memenuhi perintah pengadilan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, kesalahan korporasi bukanlah kesalahan pada saat kejadian terjadi tetapi kesalahan karena korporasi gagal melakukan tindakan yang tepat atas kesalahan yang dilakukan oleh pekerjanya. Pendekatan ini memiliki kelebihan yaitu mewajibkan korporasi itu sendiri melakukan penyelidikan yang sesuai, bukannya aparatur negara yang melakukannya. Hal ini tidak hanya akan menghemat waktu dan uang publik, tetapi seringkali  korporasi ini sendiri memiliki kemampuan terbaik untuk memahami dan menembus struktur organisasinya yang kompleks. Ini juga merupakan satu pendekatan yang mengakui bahwa satu dari tujuan dari utama tanggung jawab pidana korporasi adalah untuk memastikan bahwa korporasi memperbaiki kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek mereka yang kurang baik, sehingga mencegah kesalahan tersebut terulang.
Vicarious liability merupakan cara yang sangat umum dalam meminta korporasi bertanggung jawab secara pidana dan doktrin ini sering digunakan oleh negara Amerika Serikat.  Menurut doktrin ini, bila seorang agen atau pekerja korporasi, bertindak dalam lingkup pekerjaanya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan. Tidak masalah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak. Atau satu korporasi dapat dinyatakan telah menyerahkan kekuasaan untuk bertindak di dalam bidangnya masing-masing kepada seluruh staf-nya dan berdasarkan itu, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan jahat mereka. Ini yang juga dijadikan alasan bahwa pencegahan yang optimal dapat tercapai dengan menerapkan vicarious liability pada korporasi tersebut.
Seiring dengan itu Peter Gillies[16] membuat beberapa proposisi yaitu suatu perusahaan (sepertinya halnya dengan manusia sebagai pelaku/ pengusaha) dapat bertanggung jawab secara mengganti untuk perbuatan yang dilakukan oleh karyawan/agennya. Pertanggungjawaban demikian hanya timbul untuk delik yang mampu dilakukan secara vicarious. Dan kedudukan majikan atau agen dalam ruang lingkup pekerjaanya tidaklah relevan menurut doktrin ini. Tidaklah penting bahwa majikan, baik sebagai korporasi maupun secara alami, tidak telah mengarahkan atau memberi petunjuk/perintah pada karyawan untuk melakukan pelanggaran hukum pidana. (bahkan dalam beberapa kasus, vicarious liability dikenakan terhadap majikan walaupun karyawan melakukan perbuatan bertentangan dengan instruksi, berdasarkan alasan perbuatan karyawan dipandang sebagai telah melakukan perbuatan itu dalam ruang lingkup pekerjaanya). Oleh karena itu, apabila perusahaan terlibat, pertanggungjawabannya muncul sekalipun perbuatan itu dilakukan tanpa menunjuk pada orang senior di dalam perusahaan.
Management failure model merupakan doktrin yang lebih menitikberatkan kesalahan pada korporasi bukan merupakan kesalahan korporasi seutuhnya, melainkan kesalahan tersebut karena adanya kesalahan menajemen. Misalnya, kejahatan pembunuhan tanpa rencana yang dilakukan korporasi karena ada kesalahan menejemen oleh korporasi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan kegagalan tersebut merupakan perilaku yang secara rasional berada jauh dari yang diharapkan dilakukan oleh suatu korporasi. Kejahatan ini dibuat tanpa mengacu ke konsep mens rea dalam rangka memastikan perbedaan sifat perbuatan salah oleh korporasi. Dari pandangan tersebut kelihatannya konsep ini tidak lebih dari perluasan identification doctrine daripada melihat kegagalan dari pihak individu atau kelompok individu yang menduduki posisi tinggi, maka yang dilihat adalah kegagalan menajemennya.
Corporate mens rea doctrine, pada dasarnya korporasi tidak dapat melakukan perbuatan jahat. Hanya orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut mampu melakukan perbuatan jahat. Ide dasar doktrin ini ada karena seluruh doktrin yang lainnya telah mengabaikan realitas kompleksnya organisasi korporasi dan dinamika proses secara organisasional, struktur, tujuan, kebudayaan hirarki yang dapat bersenyawa dan berkontribusi untuk suatu etos yang mengizinkan atau bahkan mendorong dilakukannya sebuah kejahatan. Berdasarkan pandangan ini, maka korporasi dapat diyakini sebagai agen yang melakukan kesalahan yang bertindak melalui staf mereka dan pekerja, dan mens reanya dapat ditemukan dalam praktek dan kebijakan korporasi.
Poin penting dari pendekatan ini adalah bukan tentang apakah individu di dalam perusahaan telah dapat memperkirakan kerugian yang akan terjadi, tetapi apakah dalam struktur korporasi yang benar dan terorganisasi dengan baik resiko-resiko yang telah nyata. Untuk individu tidak ada pengakuan, maksud dan perkiraan dapat disimpulkan dari tindakan obyektif. Ini hanya dapat dilakukan berdasarkan pada apa yang akan dapat diduga oleh seseorang yang normal, kecuali kehendak tersebut dalam beberapa hal berbeda dengan orang yang normal.
Specific corporate offences, mengenai hal ini Komisi Hukum Inggris telah mengusulkan akan satu kejahatan baru yaitu pembunuhan oleh korporasi “corporate killing” telah diperkenalkan dalam hukum Inggris. Kejahatan ini akan merupakan suatu yang terpisah dari perilaku yang menyebabkan matinya orang atau orang-orang lain karena kelalaian pelaku yang hanya dapat dilakukan oleh korporasi. Dalam hal ini, masalah-masalah yang berkaitan dengan penegasan tentang kesalahan korporasi, seperti pembuktian dari niat atau kesembronoan, dapat diatasi dengan membuat definisi khusus yang hanya dapat diterapkan kepada korporasi.
Strict liability merupakan pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat semata-mata berdasarkan undang-undang, yaitu dalam hal korporasi tidak memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran kewajiban/kondisi/situasi tertentu oleh korporasi ini dikenal dengan istilah “strict liability offence”. Sedangkan Doktrin/teori budaya korporasi (company culture theory), menurut doktrin/teori ini, korporasi dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari prosedur, sistem bekerjanya, atau budayanya. Oleh karena itu teori budaya ini, sering juga disebut teori model/sistem atau model organisasi (organizational or system model). Kesalahan korporasi didasarkan pada “internal decision-making struktur”.[17]


BAB III
PEMBAHASAN


A.    Kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi merupakan suatu bentuk kejahatan lama yang saat ini melanda hampir seluruh negara di dunia, yang menimbulkan kerugian secara meluas di masyarakat. Karakteristik kejahatan korporasi berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Secara umum karakteristik kejahatan korporasi sebagai berikut:
1.      Kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian profesional dan sistem organsiasi yang kompleks;
2.      Kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity) karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan dan pencurianserta seringkali berkaitang dengan sebuah yang ilmiah, teknologis, financial, legal, terorganisirkan, dan melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun-tahun;
3.      Terjadinya penyebaran tanggungjawab (diffusion of responsibility) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi;
4.      Penyebaran korban yang sangat luas (diffusion of victimization) seperti polusi dan penipuan;
5.      Hambatan dalam penditeksian dan penuntutan (detection and prosecution) sebagai akibat profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan;
6.      Peraturan yang tidak jelas (ambiguitas law) yang sering menimbulkan kerugian dalam penegakan hukum;
7.      Sikap mendua status pelaku tindak pidana. Harus diakui bahwa pelaku tindak pidana pada umumnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi perbuatan tersebut illegal.[18]

Seiring dengan itu, Steven Box mengemukakan bahwa ada lima faktor yang potensial mempengaruhi korporasi melakukan pelanggaran hukum dalam mencapai tujuan, yaitu:
a.       Persaingan, seperti penemuan teknologi baru, tenik pemasaran, struktur merger dapat menghasilkan perbuatan memata-matai, pembajakan, penyuapan, dan korupsi untuk memperoleh pasaran, merger dan mencaplok;
b.      Pemerintah, yakni melalui peraturan-peraturan baru atau pelaksanaan yang lebih tegas dari peraturan yang ada dapat menghasilkan tindakan manipulasi pajak, pemberian dana kampanye pemilihan umum yang bersifat illegal dan penyuapan kepada pejabat-pejabat pemerintah untuk memperoleh proyek;
c.       Buruh, yakni aktifitas yang dapat membuat ketegangan oleh gerakan buruh yang militan dan radikal terhadap masalah upah dan kondisi kerja sebagai akibat dari pemabayaran buruh di bawah ketentuan minimal, kondisi tempat kerja yang tidak memperhatikan keselamatan kerja;
d.      Konsumen, seperti permintaan produk yang elastis, terutama sebagai akibat adanya perubahan-perubahan atau perlindungan terhadap konsumen mendapat perhatian, sehingga praktek korporasi yang meragukan menjadi tampak. Misalnya iklan yang menyesatkan, label yang tidak sesuai, produk yang tidak diuji, dan menjual produk yang telah daluwarsa atau produk palsu; dan
e.       Publik, khususnya yang berhubungan dengan pengaruh meningkatkan-nya kesadaran lingkungan seperti konservasi udara bersih, lingkungan pemukiman serta sumber-sumber alam yang lain. Tindakan-tindakan korporasi yang merugikan publik dapat berupa polusi udara, polusi air dan tanah, penyuapan dan korupsi.[19]

Secara garis besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi meliputi:
1.      Kerugian dibidang ekonomi/materi
Meski sulit mengukur “secara tepat” jumlah kerugian yang ditimbul-kan oleh kejahatankorporasi terutama karena tidak adanya badan yang secara khusus bertugas mencatat kejahatan korporasi berbeda dengan kejahatan warungan yaitu kepolisian namun berbagai peristiwa menunjukan bahwa tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan ini luar biasa besarnya, khususnya bila dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan warungan, seperti perampokan, pencurian, penipuan. Misalnya perkiraan yang dilakukan oleh Subcommittee on Antitrust and Monopoly of the US Senate Judiciary Committee yang diketuai oleh Senator Philip Hart memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi antara 174-231 miliar dolar pertahun, jauh bila dibandingkan dengan kejahatan warungan yang berkisar sekitar 3-4 miliar.
2.      Kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa
Pembicaraan mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi umumnya ditujukan pada kerugian di bidang ekonomi, sedangkan kerugian dibidang kesehatan dan keselamatan jiwa pada kenyataanya sangat serius. Menurut Geis, misalnya setiap tahunnya korporasi bertanggung jawab terhadap ribuan kematian dan cacat tubuh yang terjadi di seluruh dunia.
Resiko kematian dan cacat yang disebabkan oleh korporasi dapat diakibatkan, baik oleh produk yang dihasilkan oleh korporasi maupun dalam proses produksi, sehingga yang menjadi korban korporasi adalah masyarakat luas, khususnya konsumen dan mereka yang bekerja pada korporasi. Dengan membandingkan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi terhadap buruh (mereka yang bekerja pada korporasi) dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan warungan melalui data statistik kriminal yang dibuat oleh F.B.I, dan data dari The President Report on Occupational Safety and Health tahun 1973. Reiman menyimpulkan bahwa kematian maupun kerugian fisik yang diakibatkan oleh kejahatan korporasi luar biasa besarnya dibandingkan dengan kejahatan warungan, yaitu 100.000 dibandingkan dengan 9.235 untuk kematian dan 390.000 berbanding dengan 218.385untuk kerugian fisik. Sementara dalam hubungannya dengan besarnya ancaman kejahatan yang dibuat oleh F.B.I. melalui gambaran crime of clocks, bahwasanya crime of clocks bagi pembunuhan terjadi setiap 26 menit pada tahun 1974 bila dibandingkan dengan kematian yang terjadi di bidang industri adalah setiap 4,5 menit. Lebih lanjut dinyatakan oleh Reiman: “In other words, in the time it take for one murder on the crime clock, six workers have died. Just from trying to make a living.
Kematian atau cacat yang diakibatkan oleh industri ini bukanlah karena kecelakaan di tempat kerja semata, akan tetapi sebagian besar disebabkan oleh “penyakit” yang pada umumnya karena kondisi-kondisi diluar “kontrol” pekerja, seperti kadar coal dust (yang menyebabkan sakit black lung) atau debu tekstil (yang menyebabkan byssinosis atau brown lung) atau serat asbestos (yang dapat menyebabkan kanker).
3.      Kerugian di bidang sosial dan moral
Di samping kerugian ekonomi, kesehatan dan jiwa, kerugian yang tidak kalah pentingnya yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi adalah kerugian dibidang sosial dan moral. Dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi adalah merusak kepercayaan masyarakat terhadap perilaku bisnis, seperti pernyataan dari The President’s Commission on Law Enforcement and Administratiton of Justice bahwa kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang paling mencemaskan, bukan saja karena kerugian yang sangat besar, akan tetapi karena akibat yang merusak terhadap ukuran-ukuran moral perilaku bisnis orang Amerika. Kejahatan bisnis (korporasi) merongrong kepercayaan publik terhadap sistem bisnis, sebab kejahatan demikian diintegrasikan ke dalam “struktur bisnis yang sah”.[20]

Selain itu menurut Braithwaite, bentuk kejahatan korporasi yang lainnya adalah pemberian suap dan korupsi yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar; yang merupakan bentuk kejahatan yang sangat merusak karena kesenjangan yang ditimbulkannya. Bentuk kejahatan ini terutama dilakukannya terhadap penguasa (pemerintah) di negara-negara ketiga dengan membujuk pemerintah mengikuti kepentingan korporasi (transnasional) untuk “melawan” kepentingan publik. Dengan demikian setiap tindakan korupsi politik akan menghasilkan kerusakan politik dan memperburuk pilihan sosial yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah yang korup, akibatnya orang-orang yang memiliki prinsip kuat akan memasuki dunia politik yang menjijikan.
Kerugian yang ditimbulakan oleh kejahatan korporasi di bidang nilai-nilai sosial lainnya adalah merusak nilai-nilai demokrasi dan karenanya menghambat proses demokrasi. Kolusi antara korporasi dan pejabat pemerintahan dilakukan secara tertutup dan karenanya diupayakan untuk tidak transparan, sementara keterbukaan (transparansi) merupakan hal yang penting bagi demokratisasi.
Pengaruh lain yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi adalah terjadinya perubahan “minat” (intersse) para pelaku bisnis, yakni dari efisiensi di bidang produksi ke efisiensi dalam tindakan manipulasi terhadap masyarakat, termasuk manipulasi terhadap pemerintah dalam usaha mencapai tujuan untuk memperoleh keuntungan yang diinginkan. Hal ini punya pengaruh cenderung memiskinkan orang miskin, seolah-olah berbuat “amal” kepada penguasa atas beban masyarakat (konsumen) dan cenderung membuat pemerintah korup.


B.     Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi
Melihat masalah yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi tersebut, maka perlulah kiranya mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai subjek hukum pidana yang kehadirannya sudah ada sejak lama. Untuk itu, ada baiknya menyimak aturan pertanggungjawaban pidana tersebut dalam ius constitutum dan ius constituendum. Pada ius constitutum, pengaturan hukum mengenai korporasi dapat dijumpai di undang-undang khusus diluar KUHP dan untuk ius constituendum, dapat merujuk pada Konsep KUHP 2004. Disana akan tergambar mengenai aturan pemidanaan korporasi tersebut. Pengaturan korporasi dalam undang-undang seperti:
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan 128, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut. (Pasal 29 ayat (1)).
Undang-Undang Nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang. Dikenal istilah baru yakni Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya (Pasal 1 angka 14).
Pasal 6 ayat (1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. Dalam penjelasannya Korporasi mencakup juga kelompok yang terorganisasi yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu, dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial atau non-finansial baik secara langsung maupun tidak langsung. Ayat (2) menyatakan Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang, dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan, dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) (Pasal 7 ayat (1)). Selain pidana denda terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi, perampasan aset Korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan Korporasi oleh negara. (Pasal 7 ayat (2)).
Pasal 9 menyatakan ayat (1) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dan ayat (2) Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (Pasal 82)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 90 menyatakan ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Ayat (2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 52 ayat (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. Dalam penjelasan ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk, mewakili korporasi, mengambil keputusan dalam korporasi, melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi, melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Jika dilihat dari rumusan pasal dalam undang-undang diatas, maka pengaturan mengenai korporasi tidaklah semuanya diatur secara lengkap dan rinci, hanya sanksi berupa denda yang mempunyai kesamaan.
Sebagai ius constituendum, pengaturan tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Konsep RUU KUHP 2004 diletakkan pada Buku I Bagian II Pertanggungjawaban Pidana Paragraf 6 Korporasi. Pasal-pasal dalam paragraf ini,  yakni sebagai berikut:
Pasal 44 berbunyi: Korporasi merupakan subyek tindak pidana.
Pasal 45 berbunyi: Tindak pidana dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pasal 46 berbunyi: Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 47 berbunyi: Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
Pasal 48 berbunyi: Pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Pasal 49 berbunyi: Ayat (1) Dalam mempertimbangkan suatu tuntutan pidana, harus dipertimbangkan apakah bagian hukum lain telah memberikan perlindungan yang lebih berguna daripada menjatuhkan pidana terhadap suatu korporasi. Dan Ayat (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam putusan hakim.
Pasal 50 berbunyi: Alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pembuat yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi, dapat diajukan oleh korporasi sepanjang alasan tersebut langsung berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada korporasi.
Menyimak Pasal 44 s/d 50, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pidana korporasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur. Unsur Pertama : Tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Unsur Kedua : Perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Unsur Ketiga : Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Unsur pertama tersebut menegaskan tentang pelaku tindak pidana. Dari unsur pertama tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana tidak harus pengurus korporasi tetapi bisa dilakukan oleh staf atau orang-orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi. Orang-orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi tersebut bisa karena hubungan kerja sebagai staf atau sebagai tenaga kontrak, maupun pihak lain yang berdasarkan suatu perjanjian melakukan suatu tindakan untuk kepentingan perusahaan.
Sedangkan, dari unsur kedua terlihat tindak pidana tersebut hanya sebatas lingkup usaha korporasi tersebut. Lingkup usaha ini dapat dilihat dari anggaran dasar korporasi atau ketentuan lainnya. Unsur ketiga tentang pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana yang terjadi. Menurut unsur ketiga ada dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, yaitu Korporasi dan Pengurusnya. Pengurus disini dibatasi hanya mereka yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, bukan mereka yang berada di level bawah (lower level officer).
Menurut penjelasan Pasal 47 Konsep RUU KUHP, ada tiga option tentang pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi, yaitu :
  1. Pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan oleh karena itu penguruslah yang bertanggung jawab;
  2. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
  3. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, jika suatu tindak pidana dilakukan oleh dan untuk suatu korporasi, maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap korporasi sendiri, atau korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja. Penjatuhan pidana kepada korporasi berupa pidana denda. Pidana denda paling banyak untuk korporasi yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun adalah denda Kategori V, yaitu sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun adalah denda Kategori VI, yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) (Pasal 77 ayat (5)). Selain denda maksimum, telah pula ditetapkan denda minimum bagi korporasi, yaitu denda Kategori IV sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (Pasal 77 ayat (6)).
Apabila korporasi tidak mampu membayar sanksi pidana denda, maka sanksi tersebut ditukar dengan pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi (Pasal 81). Selain pidana denda, terhadap korporasi dapat juga dikenakan sanksi pidana tambahan, yaitu berupa pencabutan segala hak yang diperoleh korporasi, misalnya hak untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha tertentu (Pasal 88 ayat (2)).
Bila merujuk dari ius constitutum dan ius constituendum yang ada diatas dikaitkan kejahatan korporasi dengan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Maka dapat disimpulkan tanggung jawab pidana korporasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat :
  1. Tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi;
  2. Berdasarkan hubungan kerja atau hubungan yang lainnya;
  3. Dalam lingkup usaha korporasi.
Bila dibandingkan dengan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Bab II, yaitu berupa : identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, vicarious liability, management failure model, corporate mens rea, specific corporate offences. Konsep yang paling mendekati rumusan RUU KUHP adalah vicarious liability.
Dengan menganut doktrin vicarious liability terdapat sejumlah keuntungan, yaitu :
  1. Pelaku tindak pidana tidak harus dilakukan oleh orang penting atau orang yang menjadi simbol korporasi tersebut seperti yang disyaratkan dalam identification doctrine atau kesalahan manajemen korporasi seperti dalam management failure model.
  2. Kejahatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan adalah kejahatan riil sebagaimana kejahatan yang sebenarnya terjadi, bukan kejahatan yang diakibatkan oleh kegagalan korporasi mengambil suatu tindakan sebagaimana dimaksud oleh reactive corporate fault.

Selain keuntungan tersebut, juga terdapat sejumlah kelemahan, yaitu :
  1. Vicarious liability sulit diterapkan untuk kejahatan yang di dalamnya terdapat mens rea. Contohnya adalah pembunuhan atau penganiayaan seperti terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Unsur dengan sengaja adalah unsur niat atau mens rea, unsur tersebut menunjukkan niat si pelaku untuk melakukan suatu tindakan berupa merampas nyawa orang lain. Dengan demikian vicarious liability hanya dapat diaplikasikan untuk kejahatan tertentu.
  2. Vicarious liability dianggap terlalu inclusive, yaitu perusahaan dapat dipidana untuk kesalahan yang dilakukan oleh pekerja yang kepadanya seharusnya tidak harus dipertanggungjawabkan, dalam hal korporasi mungkin telah melakukan segalanya sesuai dengan kekuasaan yang dimilikinya untuk mencegah kesalahan tersebut.
  3. Vicarious Liability juga sulit diterapkan apabila kejahatan tersebut terjadi akibat kesalahan policy korporasi sendiri. Misalnya, tidak ada ketentuan tentang standar kesehatan dan keamanan yang memadai. Sehingga apabila terjadi kematian atau aktivitas perusahaan menimbulkan kerugian baik kepada pekerjanya maupun masyarakat pelakunya tidak dapat diketahui apakah pengurus, staf atau orang-orang yang berdasarkan suatu perjanjian melakukan tindakan untuk kepentingan perusahaan.
  4. Di dalam RUU KUHP juga mengadung keraguan, saat kapan seorang pengurus yang melakukan tindak pidana bertanggung jawab secara pidana dan saat kapan korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana pengurus.
  5. Di dalam RUU KUHP juga tidak ada kejelasan tentang apakah si pembuat tindak pidana juga dimintai pertanggungjawaban pidana, walaupun atas tindak pidana tersebut korporasi telah mengambil alih tanggung jawab pidana tersebut.
  6. Pasal 50 seolah menganggap tuntutan pidana terhadap korporasi merupakan the last resort, sehingga harus mendahulukan bidang hukum yang lain (perdata atau administrasi), karena dianggap pemidanaan kurang berguna atau tidak memberikan perlindungan yang maksimal. Tentu saja pendapat seperti ini keliru. Selain itu, pasal ini menimbulkan persepsi yang salah tentang kejahatan korporasi, karena dianggap kurang serius atau berbahaya dibandingkan dengan kejahatan yang lain, padahal dari berbagai pengalaman, terlihat korban kejahatan korporasi sangat banyak dan terkadang mengalami penderitaan yang berkepanjangan, misalnya korban pencemaran, luka-luka yang dialami di tempat kerja, serta lain sebagainya.

Beberapa kelemahan terhadap vicarious Liability tersebut dapat dijawab dengan mengadopsi juga doktrin lainnya, misalnya corporate mens rea doctrine. Doktrin ini menganggap personality korporasi sebagai badan hukum adalah fiksi. Karena itu dikatakan bahwa mens rea korporasi bisa juga dibuat secara fiksi. Indikator niat ini dapat dilihat dari proses organisasi yang dinamis, struktur, tujuan, budaya dan hirarki yang dapat dikombinasikan dan menyumbang terhadap suatu etos yang mengizinkan atau bahkan mendorong dilakukannya suatu kejahatan.
Dengan menggunakan corporate mens rea doctrine, maka tanggung jawab pidana korporasi tidak hanya dapat dilakukan terhadap kejahatan strict liability tetapi juga terhadap kejahatan lainnya. Selain usulan di atas, dapat juga diadopsi doktrin specific corporate offences. Berdasarkan doktrin ini diusulkan agar untuk kejahatan tertentu dibuat secara khusus unsur-unsur yang specific yang hanya dapat diterapkan kepada perusahaan saja.



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan apa yang telah penulis paparkan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai hal tersebut sebagai berikut :
  1. Selain orang, korporasi juga termasuk subjek hukum pidana. Sebagai subjek hukum pidana, korporasi juga dapat diminta pertanggung-jawabannya jika melakukan tindak pidana.
  2. Pengaturan mengenai korporasi diatur dalam undang-undang dan konsep RUU KUHP 2004. Sanksi pidananya berupa denda dan besaran denda tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka disarankan agar :
  1. Dalam undang-undang belum mengatur secara rinci mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Oleh karena itu, perlulah segera diundangkannya RUU KUHP baru sebagai dasar aturan umum jika aturan khusus tidak mengatur lebih lanjut mengenai korporasi.
  2. Pidana denda seharusnya tidak dibatasi dengan jumlah maksimal ditambah sepertiga atau duapertiga. Jika korporasi mampu membayar denda maka secara tidak langsung berakhirlah perkara pidananya. 
 

DAFTAR PUSTAKA


Agus Budianto. 2012. Delik Suap Korporasi Di Indonesia. Cet. Pertama. Karya Putra Darwati. Bandung.
A. prasetyo. 2008. Corporate Governance: Pendekatan Institusional. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. Kedua, Citra Aditya Bakti. Bandung.
I Gede Widhiana Suarda. 2012. Hukum Pidana Internasional: Sebuah Pengantar. Cet. Pertama. Citra Aditya Bakti, Bandung.
I. S. Susanto. 2012.  Kriminologi. Cet. Pertama. Genta Publishing. Yokyakarta.
Sahuri Lasmadi. 2003. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Persfektif kebijakan Hukum Pidana Indonesia”. Disertasi Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga. Surabaya.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Ed. Kelima. Cet. Keempat. Liberty. Yokyakarta.
M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Cet. Pertama. Reality Publisher. Surabaya.

Peraturan Perundang-Undangan
Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2004.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

[1] I. S. Susanto, Kriminologi, Cet. Pertama, Genta Publishing, Yokyakarta, 2011, hal. 126.
[2] Sahuri Lasmadi, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Persfektif kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, Disertasi Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2003, hal. 18.
[3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Ed. Kelima, Cet. Keempat, Liberty, Yokyakarta, 2007, Hal. 41.
[4] Sahuri Lasmadi, Op. Cit., hal. 19-20.
[5] I. S. Susanto, Op. Cit., hal. 148-149.
[6] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Cet. Pertama, Reality Publisher, Surabaya, 2009, Hal. 384.
[7] Sahuri Lasmadi, Op. Cit., hal. 21.
[8] Tabel ini tidaklah memuat penyebutan subjek “korporasi” secara keseluruhan dalam peraturan perundang-undangan, tabel ini dimaksudkan hanya untuk dijadikan bahan perbandingan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya.
[9] I Gede Widhiana Suarda, Hukum Pidana Internasional: Sebuah Pengantar, Cet. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hal. 160-161.
[10] A. prasetyo, Corporate Governance: Pendekatan Institusional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal. 18-20.
[11] Agus Budianto, Delik Suap Korporasi Di Indonesia, Cet. Pertama, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012, hal. 64.
[12] Ibid., hal. 65-66.
[13] Ibid., hal. 67.
[14] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cet. Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 246-252.
[15] Agus Budianto, Op. Cit., hal. 70.
[16] Barda Nawawi Arief, Op. Cit., hal. 250.
[17] Ibid., hal. 251.
[18] Agus Budianto, Op. Cit., hal. 57.
[19] Sahuri Lasmadi, Op. Cit., hal. 107.
[20] I. S. Susanto, Op. Cit.,  hal. 163-167.




1 komentar:

  1. halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar yang baik