Sabtu, 19 Februari 2011

makalah hukum penentensier

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di zaman reformasi sekarang ini maka, untuk memperoleh suatu barangpun telah menjadi mudah. Salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi kita semua adalah media internet. Di internet semua bisa kita temukan. Mulai dari ilmu pengetahuan, hiburan, mode pakaian, dan masih banyak lagi, termasuk juga masalah criminal.
Oleh karena itu untuk memperoleh apa saja yang dicari tidak bisa terlepas dari namanya uang. Uang dizaman sekarang ini termasuk sumber utama dalam meneruskan kelangsungan hidup. Dengan uang kita bisa belanja, dengan uang kita bisa menikmati pendidikan, dengan uangpun kita juga bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Bila ada orang yang tak memiliki uang barang tentu ia akan mencari dimana dan bagaimana memperoleh yang namanya uang. Mungkin sebagian golongan yang mempunyai pekerjaan tetap mereka tidak akan khawatir akan kekurangan uang namun bagi golongan lain yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan bisa disebut pengangguran mereka akan tetap berusaha mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apapun bisa dan mau orang lakukan asalkan yang dikerjakan menghasilkan uang, termasuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini penulis berupa menganalisa kritis tentang kejahatan pencurian menurut KUHP.

  1. Perumusan Masalah
1.Bagaimana analisis kritis kejahatan tentang pencurian dalam KUHP?
2.Sudah sesuaikah hukuman yang diberikan dengan perbuatan yang dilakukan?






BAB II
POKOK BAHASAN

Pencurian berasal dari kata curi yang berarti mengambil. Orang yang melakukan pencurian disebut pencuri. Sedangkan kegiatan yang dilakukan inilah disebut pencurian. Menurut saya, pencurian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih, dengan maksud mengambil sebagian atau keseluruhan barang/harta orang lain untuk dikuasai tanpa diketahui oleh pemilik barang, pada waktu tertentu dalam suatu rumah atau perkarangan dengan cara merusak, memotong, memanjat, pakai anak kunci palsu,perintah palsu dan jabatan palsu.
Menurut pasal 362 KUHP barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena  pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Bagian terbesar tentang perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah perbuatan aktif atau perbuatan materil yaitu, untuk mewujudkannya diisyaratkan menyebutkan bentuknya secara tegas/kongkret dan bisa juga dengan menyebutkan bentuknya saja tanpa menyebutkan cara / upaya melakukannya seperti mengambil.
Dalam menjatuhkan pidana pencurian, hak negara dibatasi. Negara tidak boleh menjatuhkan pidana pencurian :

Serta dibatasi dalam hukum formil artinya, tindakan – tindakan nyata negara sebelum, pada saat dan setelah menjatuhkan pidana serta menjalankanya itu diatur dan ditentukan secara rinci dan cermat, yang pada garis besarnya berupa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dengan pembuktian dan pemutusan kemudian barulah vonis dijalankan. Perlakuan-perlakuan negara terhadap pelanggaran harus menurut aturan yang telah ditetapkan dalam hukum pidana formil tersebut.
Hukum pidana materil merumuskan terutama bermacam-macam perbuatan yang dilarang untuk dilakukan (termasuk mewajibkan orang dalam keadaan-keadaan tertentu untuk berbuat tertentu) apabila larangan itu dilanggar atau kewajiban hukum itu tidak ditaati, kepada mereka, pembuat ini, dapat dijatuhi pidana sesuai yang diancam pada laragan tersebut. Misalkan larangan mencuri (362) ini. Pasal  362 adalah melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum orang atas hak milik kebendaan pribadi.
Alat atau upaya untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana ini berupa sanksi pidana (straf). Sanksi pidana ini merupakan suatu sanksi yang sangat keras dan tajam. Wujudnya tidak lain berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum seseorang sehingga sering disebut dengan pembebanan atau pemberian penderitaan (sengaja). Dengan cara petindak dimasukan kepenjara melalui vonis bersalah oleh hakim, perlindungan hukum terhadap hak milik kebendaan pribadi pada pencurian (pasal 362) dilakukan dengan menetapkan ancaman pidana berupa penjara maksimum lima tahun.
Bila telah terjadi pemerkosaan atas kepentingan hukum yang dilindungi dalam pasal 362 KUHP, diminta atau tidak oleh korban atau keluarga korban, negara tetap akan dan harus melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi tadi.
Negara dalam menjalankan hukum pidana (hukum pidana materil) tidak lain adalah dengan melanggar hukum pidana itu sendiri. Negara menjalankan norma pasal 362 KUHP berarti negara mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum atas hak milik kebendaan pribadi. Negara telah melanggar hak kebebasan pribadi yang justru dilindungi oleh hukum pidana itu sendiri sebagaimana dituangkan dalam pasal 333 KUHP, inilah keistimewaan hukum pidana dibandingkan dengan hukum lainnya.







BAB III
KESIMPULAN  DAN SARAN

  1. KESIMPULAN
Apabila dalam persidangan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana pokok, sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yang diancamkan pada pidana yang bersangkutan, artinya tidak bisa menjatuhkan jenis pidana pokok yang lain.
Tindak pidana dengan dua atau lebih jenis pidana pokok hanya bersifat alternatif saja. Yang berarti hakim harus memilih salah satunya saja dari pidana tersebut. Prinsip dasar  jenis pidana pokok ini hanya berlaku pada tindak pidana umum yang bersumber dalam KUHP.
Sebagaimana dalam Memorie van Toelichting (WvT) WvS Belanda bahwa menjatuhkan dua jenis pidana pokok secara bersamaan tidak dapat dibenarkan karena pidana perampasan kemedekaan itu mempunyai sifat dan tujuan berbeda dengan jenis pidana denda (Lamintang:1984:47)

  1. SARAN
Dalam penjatuhan hukuman kepada pencuri hendaknya seorang hakim mempertimbangkan beberapa hal berikut :
  1. tergolong pencurian apa yang dilakukan pencuri.
  2. penyebab ia melakukan pencurian.
  3. orang yang melakukan pencurian termasuk recidiv atau bukan.
  4. serta ketika pencuri melakukan pencurian, adakah perbuatan lain yang timbul untuk mempermudah jalannya pencurian.

Hal ini menurut saya perlu dilakukan agar hakim tidak sewenang-wenang dalam memutuskan setiap perkara pencurian. Dan hakim harus selalu menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat selain aturan dalam KUHP untuk memutuskan suatu perkara yang disidangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar yang baik