Selasa, 15 Februari 2011

makalah hukum ketenagakerjaan

BAB I
PENDAHULUAN


            Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat), demikian ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. Sebagai suatu negara hukum, menghendaki agar segala kekuasaan dan wewenang harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum dengan tidak pandang bulu, tidak membedakan golongan, suku, keturunan, agama, dan status sosial. Hukum harus ditegakkan dan selalu dihormati serta ditaati, tanpa pengecualian apakah warga masyarakat ataupun penguasa negara, dalam hal mana segala perbuatan atau tindakannya harus didasarkan pada hukum.
            Telah disadari bahwa tanpa tersedianya perangkat aturan hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau, tidak ada ketenteraman dan sulit untuk dikendalikan. Tidak jarang dalam suatu kehidupan masyarakat atau negara timbul pertetangan atau benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat atau bernegara adalah merupakan faktor yang menentukan selain faktor-faktor yang lainnya, karena dengan adanya seperangkat aturan hukum, maka timbul batasan-batasan dalam kehidupan masyarakat yang akan menjadikan suasana lebih terarah, stabil, tenteram, dan dapat dikendalikan.
            Demikian pula di dunia perusahaan, suatu peraturan dibutuhkan untuk mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Pada dasarnya yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara buruh dan majikan, yang terjadi setelah diadakannya perjanjian oleh buruh dengan majikan dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan manyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah, perjanjian yang demikian disebut perjanjian kerja.

Dalam perjanjian kerja harus diadakan secara tertulis, yang memuat diantaranya sebagai berikut :
a. macam pekerjaan;
b. lamanya perjanjian itu berlaku;
c. besarnya upah yang diterima;
d. lamanya waktu istirahat (cuti);
            Kemudian dalam lapangan hukum, dikenal berbagai macam peraturan-peraturan hukum yang salah satu diantaranya adalah Hukum Perburuhan.
Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Tentang tujuan diadakan hukum perburuhan Iman Soepomo mengatakan sebagai berikut :

            Dalam hubungan Industrial Pancasila ditegaskan, baik pengusaha, majikan, dan buruh mempunyai hubungan sederajad, artinya antara pengusaha dengan buruh merupakan suatu partner dalam berproduksi, merupakan satu mitra dalam menanggung kerugian. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan hubungan kerja atau yang sering disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
            Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dan jika perundingan mencapai hasil dibuatkan persetujuan bersama (PB) dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka dapat dilakukan upaya Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase.
            Penggunaan upaya-upaya tersebut di atas, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangatlah jarang digunakan. Banyak pekerja dan bahkan pengusaha yang tidak mengetahui mengenai seluk beluk arbitrase. Mendasarkan pada uraian tersebut di atas, maka penulis berkeinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai penyelesaian hubungan industrial ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA”.


B. Perumusan Masalah

Berpijak pada uraian latar belakang di atas, maka dalam makalah ini permasalahan yang akan dibahas adalah ”Bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan kerja?”

















BAB II
PEMBAHASAN

A. LANDASAN TEORITIS

menurut Imam Soepomo “Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah”.

menurut Philipus : Selalu dikaitkan dengan kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) , terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.

Menurut Zainal Asikin, perlindungan bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah., disebutkan “perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis”

menurut Uwiyono “Perselisihan hubungan industrial dibedakan atas bagian besar yaitu pertama perselisihan hak atau hukum (conflict of rights) dan kedua perselisihan kepentingan(conflict of interest)“.






            Dalam kehidupannya manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam. Untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja, baik bekerja yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri adalah bekerja atas usaha modal dan tanggungjawab sendiri. Sedang bekerja pada orang lain adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain , yang memberikan perintah dan mengaturnya , karena itu ia  harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.
            Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah.[1] Sedangkan menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
            Hubungan kerja ini pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dengan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu , si buruh mengikatkan dirinya pada pihak lain, si majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah , dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah.
            Dalam hubungan antara pekerja / buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha secara yuridis pekerja adalah bebas karena prinsip di negara Indonesia tidak seorangpun boleh diperbudak maupun diperhamba, namun secara sosiologis pekerja ini tidak bebas karena pekerja sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya. Terkadang pekerja dengan terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun memberatkan bagi diri pekerja itu sendiri, lebih-lebih lagi pada saat ini banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya tenaga buruh seringkali diperas oleh majikan atau pengusaha dengan upah yang relatif kecil.
            Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi pihak yang lemah yaitu si buruh dari kekuasaan pengusaha guna menempatkan buruh pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Dengan perkataan lain pemerintah telah ikut campur tangan dalam memberikan perlindungan hukum.
            Perlindungan hukum menurut Philipus : Selalu dikaitkan dengan kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) , terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.[2]
            Menurut Zainal Asikin, perlindungan bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah., disebutkan “perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis”.[3]
            Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lain, maka merupakan suatu hal yang wajar jika dalam interaksi tersebut terjadi perbedaan paham yang mengakibatkan konflik antara satu dengan yang lain. Mengingat konflik merupakan sesuatu yang lumrah, yang penting adalah bagaimana meminimalisir atau mencari penyelesaian dari konflik tersebut, sehingga konflik yang terjadi tidak menimbulkan ekses-ekses negatif. Demikian juga dalam bidang ketenagakerjaan, meskipun para pihak yang terlibat didalamnya sudah diikat dengan perjanjan kerja namun konflik masih tetap tidak dapat dihindari.
            Masalah perbedaan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha dalam hubungan kerja akan tetap ada walaupun mereka telah terikat oleh kesepakatan kerja bersama. Pada dasarnya pekerja berkepentingan untuk mendapatkan pekerjaan dengan imbalan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Sebaliknya kepentingan pengusaha antara lain adalah untuk mengembangkan usahanya dengan mempekerjakan pekerja. Oleh karena itu kepentingan yang berbeda ini tidak boleh dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, tetapi sebagai suatu perbedaan  yang saling melengkapi dan mendorong para pihak untuk bertemu dalam suatu hubungan kerja walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa konflik dapat saja terjadi karena kepentingan itu.
           
            Perselisihan hubungan kerja dapat terjadi disebabkan setidaknya oleh dua faktor, yakni pertama sebagai akibat terjadinya perbedaan paham tentang pelaksanaan hukum perburuhan. Kedua, yang diawali dengan pelanggaran hukum sebagai akibat tejadinya pembedaan perlakuan pekerja yang bersifat diskriminatif oleh pengusaha.
Perselisihan hubungan industrial tersebut, baik menurut Uwiyono maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 dibedakan atas bagian besar yaitu pertama perselisihan hak atau hukum (conflict of rights) dan kedua perselisihan kepentingan(conflict of interest) . Akan tetapi adapula ahli hukum perburuhan, yang membedakan perselisihan hubungan industrial dalam empat bagian yaitu pertama perselisihan hukum kolektif, kedua perselisihan hukum individual, ketiga perselisihan kepentingan kolektif, keempat perselisihan kepentingan individual.
           
            Dari pendapat ahli hukum perburuhan Uwiyono maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, dapat diketahui bahwa dalam Perselisihan hak, hukumnya dilanggar, tidak dilaksanakan, atau ditafsirkan secara berbeda. Sedangkan dalam perselisihan kepentingan, hukumnya belum ada melainkan baru akan dibentuk atau ditentukan oleh para pihak secara bersama. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial lama, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, diatur dan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 cenderung berbelit-belit dan dapat memakan waktu yang cukup lama karena tidak ditentukan tenggang waktu batas penyelesaiannya, dan tidak ada jaminan kepastian hukum.
           
            Secara umum adapun mekanisme baru penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, secara institusional, dapat diselesaikan baik melalui pengadilan yakni pengadilan hubungan industrial dan di luar pengadilan (out of court) seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dan ada kepastian waktu penyelesaian perselisihan tersebut, yakni harus dapat dilakukan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.

1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

Sedangkan Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Adapun mekanisme penyelesaian Perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

            Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase menurut ketentuan Pasal 1 butir 15 UU No. 2 Tahun 2004 adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, jenis perselisihan hubungan industrial meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Dari 4 jenis perselisihan tersebut, sesuai dengan pasal 29, hanya dua jenis perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

            Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sedangkan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisishan antara serikat pekerja/srikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
            Pelaksanaan arbitrase dimulai dari pembuatan perjanjian arbitrase oleh para pihak. Perjanjian arbitrase dibuat untuk menyelesaikan perselisihan (disputes settlement) kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis (must be in writing) dalam surat perjanjian arbitrase. Dengan demikian apabila perjanjian arbitrase dibuat secara lisan dianggap perjanjian itu tidak ada (never existed) dan tidak mengikat.
            Menurut Pasal 32 ayat (3), perjanjian arbitrase sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak yang berselisih, pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan, jumlah arbitrase yang disepakati, pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase dan tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian arbitrase dan tanda tangan para pihak yang berselisih.
            Secara teori perjanjian arbitase dapat dibuat sebelum terjadi perselisihan atau setelah ada perselisihan. Perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum perselisihan terjadi dapat dibuat bersamaan dengan perjanjian pokok atau sesudahnya disebut dengan pactum de compromitendo. Misalnya dalam perjanjian kerja bersama yang dibuat antara serikat pekerja dengan pengusaha dicantumkan klausula arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari (future disputes). Ini berarti perjanjian arbitrase tersebut menjadi satu dengan perjanjian pokoknya atau setelah perjanjian kerja bersama ditanda tangani, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha membuat perjanjian arbitrase tersendiri. Karena perjanjian arbitrase tersebut dibuat sebelum terjadinya perselisihan, maka diperlukan pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perjanjian kerja bersama (perjanjian pokok) untuk dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak dikehendaki tetapi mungkin akan terjadi, sehingga dapat tercipta pactum de compromitendo yang baik dan terinci.
            Selanjutnya perjanjian arbitrase yang dibuat setelah terjadi perselisihan yang disebut acta compromi yang berkenaan dengan pelaksanaan suatu perjanjian kerja bersama atau berkenan dengan keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam undang-undang ini tidak secara explisit menyebutkan kapan suatu perjanjian arbitrase dapat dibuat para pihak. Bila dilihat kata-kata “pihak yang berselisih”, maka dapat diketahui bahwa perjanjian arbitrase dibuat setelah ada atau timbul perselisihan (acta compromi). Namun demikian tidak berarti para pihak tidak dapat membuat perjanjian arbitrase sebelum timbul perselisihan (pactum decompromitendo).
            Menurut doktrin pacta sun servanda, setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat dan merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Oleh karena itu perjanjian hanya dapat dibatalkan atau digugurkan atas kesepakatan bersama para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, apabila dalam suatu perjanjian, para pihak telah mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, maka perjanjian itu “mutlak” mengikat para pihak yang membuatnya. Umumnya dalam perjanjian arbitrase, para pihak dapat memilih arbiter dari 2 jenis arbiter yaitu arbiter ad hoc atau arbiter institusional.
            Yang pertama ialah, Arbiter Ad Hoc atau juga disebut “arbitrase volunter” atau “arbitrase perorangan” yaitu arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu, karenanya kehadiran dan keberadaan arbitrase ah hoc ini bersifat insidentil. Artinya kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutus perselisihan tertentu yang dimintakan. Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase yang disepakati para pihak adalah arbitrase ad hoc dapat dilihat dari rumusan perjanjian arbitrase. Apabila perjanjian arbitrase (pactum de compromitendo atau acta compromis) menyatakan perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase di luar arbitrase institusional. Atau apabila perjanjian arbitrase menyebut arbitrase yang akan menyelesaikan terdiri dari arbiter perseorangan, maka arbitrase yang disepakati adalah jenis arbitrase ad hoc.
            Yang kedua ialah Arbitrase institusional (institusional arbitration) yaitu badan arbitrase yang bersifat permanen yang sengaja didirikan. Pembentukannya ditujukan untuk menangani perselisihan yang timbul bagi mereka atau untuk kepentingan bangsa dan negara yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan. Ketentuan penunjukan arbiter dalam Pasal 33 UU No. 2 Thn 2004 mengatur, para pihak yang telah menandatangani perjanjian arbitrase berhak memilih dan menunjuk arbiter baik arbiter tunggal atau majelis arbiter dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Apabila para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, selanjutnya apabila para pihak sepakat untuk menunjuk majelis arbiter, maka masing-masing pihak behak memilih seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, sedangkan arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk masing-masing para pihak untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase.
            Namun apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menunjuk arbiter tunggal maupun majelis arbiter, maka atas permohonan salah satu pihak, ketua pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Dengan ditetapkannya arbiter (tunggal atau majelis) baik oleh para pihak maupun atas penetapan Pengadilan, maka para pihak dengan arbiter membuat perjanjian penunjukan arbiter yang memuat;
            Arbiter yang menerima penunjukan sebagai arbiter tidak boleh menarik diri atau mengundurkan diri kecuali atas persetujuan para pihak. Larangan penarikan diri ini adalah penarikan diri secara sepihak karena dimungkinkan penarikan diri atas persetujuan para pihak. Rasio larangan mengundurkan diri ini sejalan dengan tujuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara arbitrase, yang menuntut penyelesaian dalam waktu singkat. Sikap arbiter yang mengundurkan diri seperti ini merupakan hambatan yang sangat merintangi tujuan penyelesain perselisihan dalam waktu singkat. Arbiter yang akan menarik diri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak dan apabila permohonannya tidak mendapat persetujuan para pihak, arbiter harus mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan mengajukan alasan yang dapat diterima. Prosedur ini harus dilalui oleh arbiter, tanpa melalui proses seperti ini arbiter tidak dapat menarik diri/mengundurkan diri.
            Pasal 35 tidak menyebut alasan apa yang dapat diajukan arbiter untuk menarik diri. Oleh karena itu, alasan pengunduran diri harus merupakan alasan yang benar-benar serius. Misalnya karena gangguan kesehatan yang dibarengi dengan surat keterangan medis. Bisa juga berupa alasan yang dapat diperkirakan akan menggangu kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian fungsi arbitase. Misalnya karena terpaksa melaksanakan tugas jabatan. Larangan bagi arbiter untuk tidak menarik diri terhitung sejak tanggal penerimaan penunjukan arbiter. Selama belum ada penerimaan penunjukan secara tertulis (perjanjian penunjukan arbiter) maka larangan ini tidak berlaku bagi arbiter. Artinya jika proses baru sampai pada penunjukan tetapi belum dibuat secara tertulis, arbiter tersebut bebas untuk menolak.
            Sejalan dengan larangan bagi arbiter untuk menarik diri, para pihak yang telah menunjuk arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase pada prinsipnya juga dilarang untuk menarik kembali arbiter yang ditunjuk kecuali ada alasan yang cukup dan bukti otentik yang cukup yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. Untuk maksud penarikan kembali arbiter, para pihak wajib mengajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial. Selain alasan tersebut, para pihak dapat mengajukan tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya. Penggantian arbiter yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia yang dipilih oleh para pihak, maka penunjukan arbiter pengganti diserahkan kepada pihak yang memilih arbiter.
            Apabila arbiter yang mengundurkan diri atau meninggal dunia adalah arbiter ketiga yang dipilh oleh para arbiter, maka penunjukan arbiter pengganti dilakukan oleh para arbiter berdasarkan kesepakatan, sedangkan apabila arbiter yang mengundurkan diri atau meninggal dunia adalah arbiter tunggal, maka penggantian arbiter ditunjuk oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Sebelum acara pemeriksaan perselisihan dilakukan, yang pertama-tama harus jelas dulu identitas dan kedudukan para pihak dalam perselisihan, juga memuat penjelasan tentang pokok-pokok permasalahan/perselisihan, yang biasa disebut ”positum” atau ”fundamentum petendi” serta apa yang menjadi tuntutan para pihak (petitum). Secara umum telah ada sebutan standar yang sudah diterima masyarakat pada umumnya maupun dalam literatur. Misalnya para pihak adalah penggugat/pemohon dan tergugat/termohon atau dalam istilah asing disebut dengan Claimant dan Respondent.
            Claimant adalah seseorang yang membuat tuntutan atau pihak yang mengambil inisiatif mengajukan tuntutan, sedangkan Respondent ialah pihak yang ditarik atau yang dijadikan sebagai tergugat oleh pihak yang menggugat dalam suatu persengketaan/perselisihan. Dalam UU ini sama sekali tidak memberi sebutan pada masing-masing pihak, tetapi hanya memberi sebutan berupa ”para pihak (party)”. Dari segi tata tertib beracara sebaiknya pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan penyelesaian disebut pihak penggugat. Sedang pihak yang ditarik ke dalam perselisihan disebut pihak tergugat. Dalam setiap perselisihan juga hendaknya dituangkan apa yang menjadi dasar (fundamentum petendi) diajukannya tuntutan sebagaimana dalam pasal 34 ayat (2) huruf b, menyebutkan perjanjian penunjukan arbiter memuat pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbiter untuk diselesaikan dan diambil keputusan juga apa yang menjadi tuntutan para pihak (petitum) harus secara jelas dicantumkan.
            Tujuannya adalah selain untuk membatasi permasalahan dan tuntutan, para pihak agar lebih mudah mengotrol arbiter dalam melaksanakan fungsinya. Tata pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter diatur dalam pasal 41 sampai 48. Asas pemeriksaan perselisihan hubungan industrial di muka arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain. Artinya asas pemeriksaan secara tertutup tidak bersifat mutlak, akan tetapi dapat dikesampingkan apabila para pihak menghendakinya. Asas pemeriksaaan secara tertutup ini bertolak belakang dengan asas pemeriksaaan di muka sidang pengadilan yaitu fair trial, setiap tahap proses pemeriksaan persidangan mesti dilakukan ”terbuka untuk umum”. Pemeriksaan secara tertutup dalam forum arbitrase bersifat ”konfidensial” dilakukan dengan tujuan dan motivasi agar nama baik para pihak dapat terjamin kerahasiaannya sehingga pihak luar tidak tahu adanya perselisihan diantara para pihak.
            Untuk acara pemeriksaan, arbiter memanggil para pihak, dan apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Atau apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perselisihan dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya (verstek). Undang-undang ini tidak memberikan penjelasan apakah terhadap putusan verstek tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet tegen verstek) atau tidak. Pada awal pemeriksaan pada sidang abitrase, apabila para pihak hadir maka arbiter terlebih dahulu harus mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian.
            Upaya perdamaian ini dalam ketentuan Pasal 44 bersifat imperatif. Dan apabila dalam sidang tersebut tercapai pedamaian antara para pihak, maka dituangkan dalam suatu akta perdamaian. Akta perdamaian ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh akta bukti pendaftaran. Dengan dibuatnya akta bukti pendaftaran maka akta perdamaian tersebut menjadi bersifat final dan mengikat (final and binding) serta mempunyai kekuatan eksekutorial (executorial kracht). Artinya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi akta perdamaian, maka pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk memperoleh penetapan eksekusi. Jika perselisihan tidak berhasil didamaikan, pemeriksaan dilanjutkan oleh arbiter dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan tentang pendirian masing-masing (audi et alteram partem) serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendirian (dalil) masing-masing pihak. Pemberian kesempatan yang sama juga berlaku apabila arbiter meminta penjelasan tambahan kepada para pihak atau adanya amandemen terhadap tuntutan, pembelaan serta pendirian para pihak.
            Disamping penjelasan yang disampaikan para pihak dalam sidang arbitrase, pembuktian merupakan hal yang menentukan bagi arbiter untuk mengambil keputusan. Dalam UU PPHI ini, perihal alat bukti yang dapat diajukan sebagai bukti dalam proses pemeriksanaan perselisihan dapat kita temukan dalam Pasal 45 dan 46 yaitu ”dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu” dan ”saksi atau saksi ahli”. Kalau kita bandingkan dengan alat bukti dalam perkara perdata yang teridri dari 5 (lima) alat bukti yaitu, 1). alat bukti surat, 2). alat bukti saksi, 3). alat bukti persangkaan, 4). alat bukti pengakuan, dan 5). alat bukti sumpah, maka alat bukti dalam sidang arbitrase ini sangat limitatif sekali hanya terdiri dari dua macam alat bukti, yaitu alat bukti surat dan alat bukti saksi.
           
Apabila arbiter menganggap pemeriksaaan telah cukup, maka proses selanjutnya adalah pengambilan putusan. Arbiter atau majelis arbiter yang telah memeriksa perselisihan menetapkan suatu putusan untuk menyelesaikan perselisihan yang diperiksa. Putusan Arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Ketentuan ini memberikan kebebasan kepada arbiter dalam mengambil putusan, tidak semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan (hukum) saja tetapi juga berdasarkan perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Berbeda dengan Pengadilan Hubungan Industrial dalam mengambil suatu putusan tidak boleh berdasarkan kepentingan umum. Oleh karena itu, maka putusan arbiter dapat berbeda terhadap kasus yang sama dan putusan arbiter terdahulu tidak wajib dibuat sebagai rujukan bagi arbiter lain yang memeriksan perselisihan yang sama.
            Dalam pasal 50 memuat ketentuan yang harus dimuat dalam putusan yang menyangkut syarat formal maupun syarat materiil. Jika dirinci lebih lanjut maka syarat formal yang harus dipenuhi dari suatu putusan abitrase hampir sama dengan putusan pengadilan pada umumnya dan terdiri dari, 1). identitas para pihak (nama para pihak, dan tempat/alamat para pihak); 2). nama dan alamat arbiter; 3). tempat dan tanggal putusan diambil; dan 4). putusan ditanda tangani oleh arbiter, sedangkan syarat materiil suatu putusan arbitrase terdiri dari, 1). pendirian dan kesimpulan arbiter/akhitisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih, 2) dasar alasan pertimbangan yang menjadi dasar putusan, 3). pokok putusan/amar putusan.
            Majelis arbitrase dalam mengambil putusan oleh UU PPHI ini tidak diatur, apabila para arbiter tidak sepakat atau tidak sependapat, apakah dengan sistem suara terbanyak dan sampai dimana kewenangan ketua majelis arbiter dalam pengambilan putusan. Dalam sistem mayorits, apabila majelis arbitrase terdiri dari tiga orang arbiter, maka sistem pengambilan putusan dilakukan dengan suara terbanyak, yang lazim disebut party arbitrare. Dalam sistem pengambilan putusan dengan suara terbayak/mayoritas ini kedudukan para arbiter diletakkan dalam posisi yang sama. Sistem lainnya, yang disebut Sistem Umpire, menganut prinsip, putusan diambil berdasarkan mayoritas, namun apabila mayoritas tidak tercapai, maka arbiter ketiga yang bertindak sebagai ketua majelis sarbiter memiliki kewenangan sebagai umpire untuk memutus sendiri tanpa memperhatikan pendapat memperhatikan pendapat arbiter-arbiter lain.
            Putusan arbitese mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (in kracht van gewijsde) bagi para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap (final and binding). Putusan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan. Karena putusan abiter bersifat final dan berkekuatan hukum yang tetap, maka bilamana salah satu pihak tidak melaksanakan putusan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa saja putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.

Apabila arbitrase dipilih sebagai lembaga penyelesaian Perselisihan hubungan industrial, adapun tahapan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, dengan adanya pembatasan waktu, bahwa suatu perselisihan hubungan industrial harus dapat diselesaikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dipilih sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perselisihan tersebut paling lama dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak perselisihan tersebut didaftarkan/dimintakan penyelesaian secara resmi. Pengadilan perburuhan (industrial court atau labour court), merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan pengadilan negeri adalah merupakan mekanisme baru dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004. Sistim peradilan perburuhan melalui pengadilan hubungan industrial yang cepat, adil, dan murah tidak mungkin dapat terealisasikan di Indonesia, karena Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 masih mendasarkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menggunakan paradigma lama yaitu “Paradigma Konflik”, bukan paradigma baru yaitu “Paradigma Kemitraan”.




BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan
            Secara institusional penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan baik melalui pengadilan yakni pengadilan hubungan industrial dan di luar pengadilan (out of court) seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 telah mengakomodir keduanya, meskipun masih perlu dilakukan harmonisasi hukum perburuhan, agar lebih komprehensif dan integral.
Meskipun penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan dan di luar peradilan. Oleh karenanya, ke depan penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan lebih populer melalui pengadilan hubungan industrial apabila dibandingkan dengan penyelesaian di luar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase, meskipun secara dan dalam perspektif sosiologis dan antropologis serta sejarah hukum, penyelesaian perselisihan di luar pengadilan (settlement disputes out of court) tersebut sebenarnya sudah ada dan diterima melalui penyelesaian perselisihan dengan musyawarah dan mufakat. Pengadilan hubungan industrial harus dapat membuktikan sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna terwujudnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial cepat, tepat, adil, dan murah serta biaya ringan.
            Arbitrase menurut ketentuan Pasal 1 butir 15 UU No. 2 Tahun 2004 adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Selanjutnya mengenai mekanisme pelaksanaannya adalah dimulai dari pembuatan perjanjian arbitrase oleh para pihak yang berselisih dan diikuti dengan pelaksanaan perjanjian arbitrase tersebut. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa saja putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar yang baik